Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan sektor perasuransian dalam membangun perasuransian yang lebih baik. Penguatan tiga lapis (layer) pengawasan tersebut meliputi penguatan internal sektor perasuransian, penguatan profesi dan lembaga penunjang, serta penguatan peran OJK sebagai regulator.
Penguatan internal sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) khususnya dilakukan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal. Penguatan internal sektor PPDP juga dilakukan melalui penerapan manajemen risiko yang efektif dan penerapan internal dispute resolution. Dengan demikian, pelaku industri perasuransian dapat melakukan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, penguatan profesi dan lembaga penunjang juga terus didorong untuk mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPDP.
Penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dilaksanakan melalui penguatan pengawasan khusus di sektor PPDP, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.