OJK Akan Rilis Aturan soal ‘Bank Emas’

OJK akan merilis aturan soal ‘bank emas’. Aturan akan memuat penyelenggaraan usaha bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan aturan akan mengatur usaha yang terkait emas.

Ia mengatakan aturan akan berisi beberapa poin. Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion. Terkait masalah ini, ia mengatakan aturan akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas. Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion. OJK akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.

Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia. Dan keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.

Search