Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi angin segar soal putusannya akan jadi solusi. MKMK mengagendakan pembacaan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres pada 8 November 2023. Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menyangkut perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK yang tengah diusutnya. “Itu harapan kita, melalui putusan MKMK hari Selasa besok, itu bisa memberi solusi yang terbaik, ya kan,” kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengakui beratnya masalah di MK saat ini. Hal itu diperolehnya ketika ditugaskan di MKMK. “Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik,” ujar Jimly Jimly menekankan MK perlu kembali pada muruahnya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat MK akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jimly juga berharap kebijaksanaan di MK dapat dihargai lagi oleh publik. Sehingga putusan MK bukan memecah belah, tapi bisa mendamaikan kubu yang bertikai karena ada jaminan kredibilitas.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.