Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. “Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda. “Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya,” kata Jimly. Ihwal mekanisme pengajuan hak angket, Jimly mengembalikan hal itu kepada DPR. Menurut Jimly, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR.
Dia mengatakan hak angket lebih maju dari hak bertanya dan interpelasi. “Kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan,” kata Jimly. Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu. “Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius,” kata Jimly.