AFPI Respons soal KPPU Selidiki 44 Pinjol Terkait Monopoli Bunga Utang

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 44 perusahaan pinjaman online (pinjol) anggotanya terkait monopoli bunga utang. Ketua AFPI Entjik S Djafar mengaku sudah bertemu dengan perwakilan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjol. Pasalnya, KPPU menduga tindakan para anggota AFPI melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Periode 2016-2021 Ahmad Alamsyah Saragih menilai sikap AFPI adalah bentuk menghormati kewenangan KPPU. Ia pun meminta kedua lembaga membangun komunikasi yang baik. Di lain sisi, Ahmad menegaskan besaran bunga pinjol menjadi wewenang OJK untuk mengaturnya. Oleh karena itu, ia mendesak AFPI segera beraudiensi dengan wasit industri jasa keuangan tersebut.

Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses penyelidikan, termasuk pemanggilan 44 pinjol terlapor, akan berlangsung tertutup dan memakan waktu selama 60 hari ke depan. Kendati, ia tak menutup kemungkinan ada masa perpanjangan waktu penyelidikan hingga penambahan terlapor. Gopprera menyebut KPPU bakal membuktikan apakah 44 pinjol yang menerapkan suku bunga flat 0,8 persen itu buah kongkalikong atau tidak. Menurutnya, setiap pelaku usaha P2P lending normalnya memberikan suku bunga lebih rendah dan variasi dari para pesaing.

Search