Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, dalam kebijakan transformasi digital, ada empat hal yang diatur. Pertama, pengaturan terkait platform bisnis dan kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. Ketiga adalah mengatur sistem perdagangannya. Kebijakan keempat, yaitu peningkatan daya saing. produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri.
Teten mengakui, guna menerapkan itu, Indonesia harus belajar dari kebijakan yang dilakukan China. Itu karena, keberadaan platform digital bisa menjadi peluang, tapi bisa juga ancaman. “Bila kita menguasai teknologi, bisa mengkoloni sebuah negara,” kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2023).
Di banyak negara, ujar dia, sudah diatur teknologinya. Salah satunya terkait transparansi algoritma dan data di dalam platformnya. Hanya saja, sambungnya, meski ada pengaturan ekonomi digital di Indonesia, diyakini platform asing tidak akan pergi begitu saja dari Indonesia karena pangsa pasar di negara ini sangat luas. “Mereka memang boleh berbisnis di Indonesia, tapi dengan model bisnis yang berkelanjutan, jangan yang merusak,” kata Teten.