Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor perasuransian memiliki peranan penting dalam tatanan perekonomian nasional. Ada tiga peranan penting tersebut diantaranya pertama manajemen risiko, mekanisme mitigasi risiko untuk mewujudkan ekonomi yang resilien dan mampu tumbuh berkelanjutan. Kedua, kesejahteraan masyarakat. Ketiga, investor institusional yang bertujuan untuk mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang termasuk diantaranya proyek strategis nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyoni mengakui saat ini tantangan sektor perasuransian masih tinggi seperti kapasitas permodalan, penerapan manajemen risiko dan GCG, tenaga ahli, dan jangkauan layanan masyarakat. Ke depan pihaknya akan membentuk peta jalan pengembangan dan penguatan sektor perasuransian 2023-2027. Pada 2023-2024, misalnya, difokuskan penguatan fondasi, memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat implementasi pengembangan dan penguatan industri.
Sementara pada 2025-2026 membentuk konsolidasi dan menciptakan momentum. Adapun fokus untuk mempergunakan sumber daya yang telah disempurnakan dalam memperkuat industri agar dapat tumbuh lebih baik. Sedangkan pada 2027 melakukan penyesuaian dan pertumbuhan. Adapun fokus mengembangkan ekosistem untuk mendukung industri perasuransian dan mengembangkan peluang baru pertumbuhan sebagai fase ‘tinggal landas’.