Nonton Sepak Bola akan Wajib Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan nantinya akan mewajibkan asuransi bagi masyarakat. Hal tersebut sudah ada diamanatkan dalam melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, implementasi wajib asuransi tersebut akan diterapkan untuk beberapa kondisi. Salah satunya dalam kegiatan saat masyarakat menyaksikan pertandingan sepak bola langsung di stadion.

Ogi mencontohkan, seperti kasus kerusuhan di Stadiom Kanjuruhan. Dalam pertandingan bola tersebut sempat terjadi kerusuhan dan menyebabkan tragedi ratusan korban jiwa yang menonton pertandingan tersebut. “Misal ada kendaraan, ada perkumpulan orang berhimpun banyak seperti nonton sepak bola dan lainnya nanti ada asuransi. Sekarang tidak ada karena tidak wajib,” kata Ogi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 diluncurkan  untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, Mahendra menyebut saat ini penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen. Mahendra memastikan, OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut. Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian dan melaporkannya kepada stakeholder.

Search