Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut mencegah maraknya illegal fishing di sejumlah perairan. Dalam rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka. Selain itu pihaknya juga mengamankan lima unit kapal ikan Indonesia (KII) di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal tersebut terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP HIU 16.
Kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring. Mereka kemudian kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area). Adin menjelaskan, KP HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.
Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa. Di sana mereka akan diperiksa lebih lanjut. Selain satu unit kapal ikan asing, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha.