ESDM Bakal Moratorium Pembangunan Smelter Nikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melakukan moratorium pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter untuk komoditas nikel kelas II. Adapun langkah moratorium itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi supply dan demand bijih nikel di dalam negeri. Keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan biji nikel diperlukan agar tidak menjadikan Indonesia sebagai pengimpor biji nikel. Karena itu, tujuan utama dari moratorium agar smelter yang sudah terbangun tetap mendapatkan pasokan bijih nikel untuk keberlanjutan operasi produksi.

Dewan Penasihat Asosiasi Prometindo, Arif S Tiammar mendukung langkah Kementerian ESDM yang akan memoratorium pembangunan smelter untuk nikel kelas II. Menurutnya itu langkah yang baik untuk membatasi produksi yang berlebihan. Ia menjelaskan, total kapasitas produksi saat ini sudah luar biasa besar, bahkan jumlahnya berdasarkan data tahun 2022 sebesar sembilan juta ton NPI (nikel pig iron) dengan kandungan nikel 1,1 juta ton per tahun. Kondisi itu menempatkan Indonesia sebagai produsan NPI terbesar dunia.

Ia menambahkan, masalah ketahanan cadangan yang dimiliki dan situasi supply-demand yang berdampak pada harga pasar NPI dunia pun sekaligus menjadi pertimbangan moratorium tersebut. “Saya sendiri pelaku. Harga NP atau FeNi sendiri sekarang ini sangat rendah dibandingkan dua tahun depan karena jumlah NPI yang ada luar biasa berlimpah sehingga menyebabkan harga dari NPI itu turun,” katanya. 

Search