Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang yang dikumpulkan para aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digunakan untuk disetorkan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Dugaan itu didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (17/10/2023). Kedua saksi itu adalah Sespri Sekjen Kementan Merdi Tri Hadi serta staf Biro Umum dan Pengadaan merangkap Staf Khusus SYL, Rio Nugraha. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Merdi dan Rio, KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan Sugeng Priyono. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik. “Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.