Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 sulit naik sampai 15 persen. Hal ini merespons serikat pekerja yang menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar dan rumusnya.
Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi ekonomi saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah. Ia mengingatkan ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, di tengah pemulihan kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan. Menurutnya, kondisi ekonomi global tersebut pun berdampak pada kondisi nasional. Sarman mengatakan pertumbuhan ekonomi global turun drastis dan semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.
Oleh karena itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10 persen. “Kami meminta kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat meminta kenaikan upah minimum 2024 yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” ucap Sarman.