Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan Facebook, WhatsApp, dan Instagram, sedang mengajukan izin social commerce. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyebut platform tersebut nantinya akan mendapat izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) melalui proses Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bara menjelaskan saat ini Facebook, Whatsapp, dan Instagram, belum menyampaikan dokumen persyaratan yang lengkap di OSS sehingga Kemendag belum memberikan persetujuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Facebook, WhatsApp, dan Instagram saat ini hanya memiliki izin sebagai media sosial. Sehingga jika ingin melakukan promosi maka harus memiliki izin social commerce. “Nah, social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A. Kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu. Jadi KP3A itu ketiga sebagai kantor penghubung saja,” jelas Isy.
Kementerian Perdagangan sendiri sebenarnya sudah mengatur perdagangan digital melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan itu, social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya diperbolehkan untuk iklan dan promosi.