Saldi Isra Sebut Amar Putusan MK Soal Batas Usia Capres Melenceng dari Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut putusan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu, 16 Oktober 2023, melebihi gugatan yang diajukan pemohon atau ultra petita.   Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 hanya meminta MK menambahkan frasa ‘atau berpengalaman sebagai kepala daerah’ pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saldi mencontohkan anggota legislatif baik itu DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten dan kota juga dipilih melalui pemilihan umum. Sehingga secara tekstual amar yang diputuskan sudah bergeser dari hukum acara. Saldi menjelaskan, hakim bisa saja bergeser ke petitum atau alasan permohonan, namun itu dilakukan sejauh alasan tersebut memiliki keterkaitan. 

Saldi Isra dan tiga hakim Mahkamah Konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.  Dalam pendapatnya, Saldi memaparkan sejumlah keanehan dalam proses pengambilan putusan dalam perkara tersebut. Saldi sempat menilai ada kejanggalan dalam perubahan sikap sejumlah hakim setelah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan nomor 90 dan nomor 91. Setelah Anwar ikut dalam RPH, menurut Saldi, tiga hakim yang sebelumnya sepakat bahwa hal itu merupakan open legal policy berubah sikap. Mereka kemudian ikut menyatakan mengabulkan sebagian petitum gugatan nomor 90. Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Search