Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah Syahrul Yasin Limpo dipastikan palsu. Ivan mengatakan, pemilik rekening yakni Abdul Karim Daeng Tompo tidak memiliki nominal tersebut di dalam rekeningnya.
Ivan mengatakan, tujuan dari cek itu untuk melakukan penipuan dengan modus membantu pencairan uang yang tak pernah ada tersebut. “Profil pemilik rekening diketahui beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pemilikan rekening ratusan trilliun,” kata Ivan. Ivan mengatakan, tak sedikit dirinya menemukan kasus seperti itu. Penipuan dilakukan dengan modus meminta bantuan pencairan buat bayar biaya administrasi, menyuap petugas bank, nyuap PPATK dan lain-lain, dengan janji kalau cair akan di bagi sekian persen, pada akhirnya kabur dan zonk.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018. Mengenai itu, Ali mengatakan KPK perlu mengkonfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terlebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya. Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.