Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan. Beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023 dan akan berlaku pada hari ini.
Dalam PMK baru ini, Kemenkeu menambah empat komoditas baru, yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenai tarif MFN. Tarif MFN adalah tarif pembebanan umum. Ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO memberlakukannya secara sama.
Saat ini delapan komoditas yang dikenai tarif MFN, yaitu:
- kosmetik atau preparat kecantikan (HS code 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan 33.07) sebesar 10-15 persen;
- tas, koper dan sejenisnya (HS code 42.02) sebesar 15-20 persen;
- buku dan barang lainnya (HS code 49.01, 49.02, 49.03, dan 49.04) sebesar 0 persen;
- produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS code bab 61, bab 62, dan bab 63) sebesar 15-25 persen;
- alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (diklasifikasikan dalam bab 64) sebesar 25-30 persen;
- barang dari besi atau baja (diklasifikasikan dalam bab 73) sebesar 0-20 persen;
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99) maupun sepeda tidak bemotor (HS Code 87.12) dikenai bea masuk 25-40 persen;
- jam tangan (HS code 91.01 dan 91.02) sebesar 10 persen.