Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk atau BCA pada 13 Oktober 2023 lalu. BCA terseret dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Berlian Aset Manajemen. BCA bertindak sebagai bank kustodian dari PT BAM.
Sedangkan PT BAM didenda Rp525 juta. OJK memberi waktu maksimal 6 bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan. OJK memerintahkan PT Berlian Aset Manajemen melaporkan progres pelaksanaan perintah tertulis tersebut setiap bulannya. Jika dalam 6 bulan tidak selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut. Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng. Keduanya diberikan instruksi tertulis untuk segera menyelesaikan perintah tertulis OJK kepada PT BAM.
Beberapa ketentuan pasar modal yang dilanggar PT BAM dalam kasus ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020. Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.