Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri tidak bisa lari dari persoalan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan itu Saut sampaikan saat dimintai pandangan terkait proses hukum maupun etik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu bisa berjalan lancar. Sebab, dua saksi di antaranya merupakan ajudan dan mantan anak buah Firli yang bisa dipengaruhi atasannya. Menurut Saut, adu argumentasi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang mengarah ke Firli itu lebih baik disampaikan pengacara.
Saut mengatakan, jika dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu unsur Actus Reus dan Mens Rea sudah kuat, maka persoalan ini tidak akan menghilang. Adapun Actus Reus merupakan unsur yang merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata oleh pelaku. Sementara, Mens Rea merupakan unsur kesalahan yang terkait kondisi mental dan niat pelaku ketika melakukan perbuatan. Menurut Saut, jika proses hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul yang ditangani Polda Metro Jaya dan dugaan pemerasan Syahrul kepada bawahannya berjalan di lembaga antirasuah dengan ritme yang sama maka kepercayaan publik akan cepat pulih.
Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli. Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023). Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda yang diperiksa pada Jumat (13/10/2023).