Hari ini semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi batasan usia minimum capres-cawapres. Dikutip dari situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi. Gugatan itu menarik perhatian karena sangat terkait dengan dinamika menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres. Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu. Menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, gugatan itu bukan ranah konstitusional. Dia menilai batas usia minimum capres-cawapres bisa dianggap sebagai syarat pekerjaan.
Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap MK sebelumnya sudah beberapa kali menolak gugatan syarat batas usia suatu jabatan publik. Menurut catatannya, setidaknya terdapat 7 putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.