Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam. “Telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka kembali yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).
Asep menjelaskan, DR melakukan aksi suap dengan maksud untuk memenangkan klub Y yang saat itu bermain di Liga 2. Kemangan diperlukan supaya klub Y dapat naik kasta ke Liga 1. Kendati demikian, Asep sejauh ini masih enggan merinci soal klub Y atau klub yang telah melakukan suap tersebut.
Selanjutnya, tersangka VW ialah merupakan mantan pemilik klub sepak bola yang melakukan lobi-lobi kepada wasit yang memimpin pertandingan. Lobi bertujuan untuk mempermudah setiap pertandingan klub Y sehingga memperoleh kemenangan. Dalam kasus ini, dijelaskan Asep, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Ia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.