Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. KPK beralasan, khawatir SYL bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. “Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ya, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.
Meski demikian, Ali membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023). “Iya betul ada panggilan itu, tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir),” ujar Ali.
Selanjutnya, KPK mengikuti perkembangan keberadaan SYL yang sudah tiba di Jakarta usai menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, KPK melakukan analisis dan akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa politisi Partai Nasdem itu karena ia tak kunjung hadir di Gedung KPK. Padahal, SYL sudah memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif dan datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023). Pengacara SYL, Febri Diansyah pun mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Dia menyebut, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa besok. Padahal, SYL sudah memastikan bahwa dirinya bakal kooperatif dan datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023). Pengacara SYL, Febri Diansyah pun mempertanyakan dasar penjemputan paksa kliennya. Dia menyebut, Syahrul sebenarnya sudah menerima surat panggilan untuk diperiksa besok.