Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-commerce. Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce, Kemendag masih menunggu pihak TikTok untuk mengajukan perizinan e-commerce agar bisa berbisnis kembali.
TikTok Shop memiliki banyak pelanggan lantaran menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi. Pemerintah pun kemudian membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. Seperti layaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung dengan pelanggan.
Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.