OJK Bakal Larang Pencairan Dana Pensiun Asuransi Jiwa di Bawah Sebulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) asuransi jiwa yang kurang dari sebulan. “Kita juga mereview kenapa dana pensiun DPLK yang dilakukan oleh asuransi jiwa dalam hitungan kurang dari sebulan sudah dicairkan oleh peserta. Karena memang dalam UU perasuransian dimungkinkan adanya pencarian dipercepat, walaupun denda lima persen diambil juga. Nah, OJK mungkin akan intervensi tidak boleh melakukan itu,” kata Ogi.

Ogi mengatakan pencairan cepat dana pensiun di bank tidak boleh dilakukan, tetapi di asuransi jiwa boleh. Akibatnya, dana pensiun tidak mengalami kenaikan. “Karena begitu orang pensiun masuk ke DPLK itu langsung dicairkan, jadi turun lagi. Jadi kalau kita ada ketentuan yang mensyaratkan misalnya di-retained lima tahun, itu kan akan naik,” katanya. Ogi mengatakan tujuan dana pensiun adalah manfaat pensiun setelah usia pensiun. Namun, realitanya peserta langsung mengambilnya di awal. “Ini kan berisiko diambil di depan untuk apa. Tapi kalau itu ditahan untuk jangka periode tertentu artinya kita menjalankan prinsip setelah orang pensiun masih terima manfaat walaupun jumlahnya tergantung iurannya,” katanya.

Search