Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan hadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dalam sidang sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo bakal bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini. Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu; dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo. Nama Dito Ariotedjo kerap disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G. Oleh karenanya, JPU meminta politikus Partai Golkar itu dihadirkan di muka persidangan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya.
Sementara itu, Dito Ariotedjo menghormati Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan aliran dana Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G. Meskipun, dalam sidang perkara BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku memberikan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus tersebut.