Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diambil jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia menganggap, putusan itu bisa dianggap memuluskan figur tertentu untuk jadi bakal calon wakil presiden (cawapres), misalnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas. Terakhir, ia menegaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.
Diketahui, MK bakal membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Banyak pihak merasa gugatan uji materi itu diajukan untuk memuluskan jalan Gibran mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Terbaru, Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo kerap memberikan tawaran untuk menjadi bakal cawapres. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang menunggu putusan MK itu guna menentukan siapa bakal cawapres Prabowo.