Agustus tahun lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2022. Isinya tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau TIM PPHAM. Melalui Keppres ini, pemerintah berupaya mengadakan pemulihan kepada para penyintas HAM.
Adapun rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 yaitu berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, PPHAM dibentuk karena Komnas HAM kesulitan memproses perkara melalui mekanisme yudisial. Padahal, kata dia, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM. Penentuan tersebut harus melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno. Hal itu disampaikannya dalam rapat perdana Tim PPAM di Surabaya, Ahad, 25 September 2022. Oleh karena itu, Jokowi dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga mempertanyakan seberapa penting presiden mengeluarkan keppres dan inpres tersebut. Menurutnya bagaimana pemerintah akan mengakomodir peristiwa tahun 1965 diselesaikan secara non yuridis.