Pemerintah Indonesia telah melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Kebijakan ini telah memunculkan keprihatinan dari para penjual dan afiliasi TikTok Shop, yang merasa bahwa larangan ini akan berdampak besar pada pendapatan mereka. Beberapa penjual kecil bahkan khawatir bahwa tanpa alternatif yang memadai dari pemerintah, larangan ini dapat menjadi masalah serius. Meskipun demikian, beberapa dari mereka berpendapat bahwa mereka harus beradaptasi dengan perubahan regulasi dan teknologi, serta tidak terpaku pada satu platform saja.
Sementara itu, ada pandangan yang berbeda di kalangan afiliasi TikTok Shop yang merasa bahwa platform ini telah membantu banyak pedagang yang terkena dampak pandemi, membantu membangun semangat dan mata pencaharian mereka. Meskipun ada berbagai pandangan tentang larangan ini, ada kesepakatan bahwa dunia digital akan terus berkembang, dan penting bagi para penjual untuk bersiap menghadapi perubahan dan mencari solusi alternatif.