Dinilai Mendesak, Kemenkop Pastikan RUU Perkoperasian Bakal Dibahas DPR

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah diterima DPR. Itu menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana pada akhir 2023.

Ia menegaskan, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi, agar masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

 

Search