Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan terjadinya dugaan pelanggaran HAM dalam serangkaian insiden bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan temuan sementara, Komnas HAM mengingatkan negara agar tidak melanggar hak warga atas tempat tinggal yang layak.

Insiden bentrokan di Pulau Rempang berawal dari rencana pemerintah menjadikan kawasan ini perpaduan industri, perdagangan, dan wisata dengan nama Rempang Eco City. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi proyek dengan target investasi Rp 381 triliun pada 2080. Proyek ini akan merelokasi warga Pulau Rempang yang sudah mendiami 16 kampung adat sejak 1834. Namun, upaya relokasi ini tidak mulus karena tak semua warga bersedia angkat kaki dari kampung yang telah mereka didiami sejak ratusan tahun silam. Dampak penolakan adalah kericuhan yang berujung bentrokan antara warga dan aparat pada 7 dan 11 September 2023.

Komnas HAM menerjunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM di kawasan proyek strategis nasional ini sepuluh hari pasca terjadinya bentrokan. Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan beberapa selongsong peluru gas air mata di atap dan di dekat pekarangan Sekolah Dasar Negeri 024 Galang. omnas HAM juga menilai ada penggunaan kekuatan aparat yang dianggap berlebihan dalam penanganan konflik di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya sepakat dengan KontraS yang telah melakukan audiensi dengan masyarakat Pulau Rempang dan menemukan hal yang sama soal penggunaan kekuatan aparat dalam konflik di sana.

Search