Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, ada 2.710 kejadian berkaitan dengan konflik agraria dalam kurun 2015-2022 atau hampir 9 tahun pemerintahan Joko Widodo efektif berjalan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, konflik agraria ini meletus di banyak wilayah di Tanah Air, berdampak kepada 5,8 juta hektare tanah yang menjadi sumber penghidupan sekitar 1,7 juta keluarga.
KPA mencatat, selama kurun waktu yang sama, sedikitnya 1.615 warga ditangkap polisi dan dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya. Hasil dari pendekatan represif ini, 842 warga diseret ke meja hijau. Tidak berhenti di sana, konflik-konflik agraria yang meletus di era Jokowi juga memakan korban nyawa. Ia menambahkan, konflik agraria ini terus berlangsung di seluruh sektor perkebunan, pertanian korporasi, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan properti, hingga kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagian di antaranya dipicu oleh proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang dianggap “lapar tanah” dan bermuara pada liberalisasi sektor industri, mengorbankan warga. PSN itu banyak berlangsung dengan pendekatan domain verklaring yang kira-kira berprinsip, jika seseorang tak dapat membuktikan bahwa tanahnya merupakan miliknya, maka tanah itu tanah negara yang ia tak berhak duduki. Prinsip ini bermasalah karena mengabaikan hak ulayat masyarakat atas tanah yang sudah dibuka, diusahakan, dan dimukimi dari generasi ke generasi. Akibatnya, KPA mencatat, PSN-PSN era Jokowi sudah memicu sedikitnya 73 konflik agraria selama tiga tahun belakangan. KPA pun menyoroti kinerja tim nasional reforma agraria dan gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang mandek meski telah dibentuk khusus untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria.