Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menargetkan revisi aturan penjualan online segera terbit pekan ini. Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menjelaskan proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu dimulai dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun proses harmonisasi itu telah rampung pada 9 September 2023 lalu. Setelahnya, draf dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan. Kemudian, dari Kemendag dikirim ke Sekretariat Kabinet . “Dan sekarang dalam pembahasan di Istana,” imbuh Teten. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu tak lepas dari rencana pemerintah melarang TikTok Shop di Indonesia.
Teten mengatakan selama ini pengaruh transformasi digital dalam perekonomian negara itu memang sangat besar dan tak terhindarkan. Sehingga perlu perlindungan untuk pasar domestik. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu, Teten mengatakan agar Indonesia mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital, melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.