Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, sebanyak 97,1 persen penduduk usia 19-34 tahun sudah terhubung dengan internet. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan ketersediaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terintegrasi dengan internet membuat aksesnya semakin mudah bagi pemuda.
Peneliti Center of Digital Economy and SME Indef Izzudin Al Farras Adha menuturkan, pemerintah telah bertindak untuk mengatasi pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Dengan semakin besarnya kalangan dewasa muda Indonesia yang terjebak dalam perangkap pinjaman online ilegal, Izzudin menilai hal tersebut perlu diatasi. Untuk menjaga kesejahteraan keuangan mereka di masa depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan serangkaian inisiatif dan taktik. Sayangnya, Izzudin menilai langkah tersebut belum berhasil sepenuhnya menghilangkan kasus pinjaman online ilegal tahun ini. Dia menegaskan, instansi pemerintah dan swasta perlu bekerja sama dalam mengatasi pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan cara untuk membedakan pinjol ilegal dan legal cukup mudah. “Gampang, kalau ada yang kasih penawaran langsung ke handphone kita, ini sudah pasti ilegal,” kata Friderica. Masyarakat pun dapat mengecek ke nomor kontak 157 untuk mengecek apakah pinjaman online ilegal atau tidak atau melalui Whatsapp ke nomor 081157157157.