Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (Menkop UKM) Teten Masduki akhirnya menolak platform media sosial asal China, TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Teten juga mengatakan, India dan Amerika Serikat berani menolak juga melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan. “Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten pada keterangannya Rabu (6/9/2023).
Pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Teten menambahkan, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Berdasarkan riset, dari survei orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. “Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya itu namanya monopoli. Perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia,” kata Teten. Ritel dari luar negeri, lanjutnya, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Melainkan harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu. Setelah itu baru boleh menjual barangnya dipasar digital Indonesia. Kalau langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM Indonesia harus mengurus izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan lain sebagainya.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil. Teten menambahkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.