Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum. Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin merupakan hal biasa.
Mahfud menjelaskan, politisasi hukum memiliki arti bahwa hukum dijadikan sebagai sebagai alat politik untuk kepentingan politik. Sedangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012. Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Cak Imin. Namun, penyidik KPK belakangan menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan. Sedianya, Muhaimin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012, Selasa (5/9/2023) ini. “Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis, 7 September mendatang. Namun, penyidik Komisi Antirasuah tidak bisa melakukan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain di daerah.