Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang diteken pada 4 September 2023. Heru mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif guna menangani masalah polusi udara di Jakarta. Heru mengatakan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Heru menjelaskan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. Kemudian, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, serta melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selain itu, mereka juga bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, dan melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Search