Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan para Komisioner KPU lain. Sebab, KPU diduga membatasi akses Bawaslu dalam bekerja untuk melakukan pengawasan. Adapun permintaan tersebut Bawaslu sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Pihak teradu, dalam hal ini Ketua KPU dan para Komisioner KPU, menghadiri sidang pemeriksaan tersebut. Dari pihak pengadu, terlihat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dua anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Totok Hariyono, hadir. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu. Totok pun menambahkan dengan menerangkan tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bawaslu juga telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu. Sementara itu, Lolly mengatakan KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022. Menurutnya, KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2/2017.

Search