RUU Perubahan UU IKN Sesuai Kebutuhan

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara melakukan penataan ruang. Ini sesuai dengan kebutuhan IKN.  Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengatakan, urgensinya bahwa memang ditemukan ada penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Serta penggunaan lahan yang sesuai dengan tata ruang itu namun perlu dilakukan penataan.

Terkait hal ini OIKN sudah lakukan bersama-sama tentu dengan kementerian dan lembaga terkait. Termasuk OIKN mencoba menata ulang tanah yang ada dalam RTR KSN IKN ini sesuai dengan kebutuhan IKN. Topik tata ruang menjadi salah satu dari sembilan pokok perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN). Tujuan terkait pokok urgensi tata ruang IKN, antara lain untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang IKN, dan pengaturan mengenai relokasi dan konsolidasi tanah.

Adapun sejumlah usulan dalam perubahan UU IKN tersebut, yakni pengadaan dan/atau relokasi tanah, dalam hal tanah tidak difungsikan sesuai ketentuan. Kemudian peninjauan ulang RTR KSN IKN dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sesuai kebutuhan IKN.  Usulan lainnya adalah konsolidasi tanah, dalam hal tanah difungsikan sesuai dengan ketentuan. OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN). Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus atau Pemdasus IKN).

Search