Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Beberapa hal yang diatur di dalam aturan OJK tersebut mulai dari unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon. Termasuk juga dengan rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.