Menaker Akan Cabut Tiga Aturan Demi Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mencabut tiga aturan demi perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Ida menjelaskan dengan dicabutnya aturan itu, pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Timur Tengah.

Kedua, Ida akan mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). “Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelas Ida.

Ketiga, aturan yang akan dicabut adalah Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ida menyebutkan saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

Search