DPR-Pemerintah Dalami Revisi UU IKN demi Keberlanjutan Pembangunan

Komisi II DPR RI langsung melakukan kunjungan ke lokasi IKN di Kalimantan Timur. Ini dilakukan selang satu hari usai menerima draf RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, UU Nomor 3 Tahun 2022 sendiri bisa selesai dalam 43 hari. Karenanya, ia meyakini, untuk revisi yang sekitar 30-an persen bisa cepat pula selesai.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, 9 poin pokok perubahan UU IKN merupakan ikhtiar dalam keberlanjutan pembangunan IKN. Ia berharap, revisi ini bisa memberi kepastian dalam keberlanjutan IKN. “Salah satu bentuk ikhtiar itu dimasukkan dalam diktum UU ini, dalam revisian ini, keberlanjutan itu sebuah keniscayaan,” ujar Guspardi.

Untuk Fraksi PPP, mereka memang belum mengeluarkan sikap resmi. Namun, PPP menugaskan Arsul Sani yang sebelumnya berada di Komisi III DPR RI ke Komisi II DPR RI salah satunya untuk menguatkan pembahasan UU IKN itu. Mengingat revisi UU IKN belum masuk pembahasan, fraksi-fraksi di DPR RI memang belum memberikan sikap secara resmi. Namun, sebagian besar sudah menyampaikan dukungan dalam rangka menjaminan keberlanjutan pembangunan.

Search