Pemerintah mengusulkan tiga rancangan undang-undang (ruu) baru masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/8). Ketiga RUU itu yakni, RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Yasonna menyebut RUU RPJPN saat ini tak masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut dia, RUU itu kini sangat mendesak dan harus disahkan pada 2023. Menurut dia, RUU itu penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Pasalnya, rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 akan segera berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya RPJPN 2005-2025, maka RPJPN 2025-2045 harus segera menjadi pedoman pembangunan jangka panjang selanjutnya.
Sementara, RUU penilai RUU Penilai menurut Yasonna kini masuk ke urutan 229 dalam Prolegnas jangka menengah. Dia menilai RUU itu mendesak untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis dalam sektor pembangunan perekonomian nasional. Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional kini masuk urutan 193 dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Yasonna menyebut RUU itu kini mendesak karena sejumlah alasan. Salah satunya, kata Yasonna, tak ada payung hukum dalam rencana pemanfaatan pengendalian dan pengawasan ruang udara. Padahal, ruang udara merupakan satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, laut, serta ruang dalam bumi.