Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 triliun dalam Rancangan APBN 2024. Alokasi anggaran tersebut untuk kebutuhan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan uang pensiun. “Presiden telah menyebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen di tahun 2024. Total anggarannya untuk kenaikan tersebut Rp52 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (16/8/2023).
Dari jumlah total itu, Rp9,4 triliun dialokasikan untuk kenaikan gaji ASN, TNI/Polri. Anggaran sebesar Rp25,8 triliun dialokasikan untuk kenaikan gaji ASN di daerah dan anggaran kenaikan uang pensiun sebesar Rp17 triliun. “Karena di ASN, selain kenaikan gaji, di masing-masing Kementerian/Lembaga juga ada tukin (tunjangan kinerja). Dan jika kinerja baik, masing-masing K/L biasanya juga mengajukan kenaikan tukin,” kata Menkeu.
Untuk pensiunan, karena tidak ada tukin, maka kenaikan uang pensiunnya lebih tinggi, yaitu 12 persen. Dengan kenaikan gaji tahun depan, para ASN diharapkan semakin meningkatkan kinerjanya dalam mendukung pembangunan.