Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus dugaan korupsi pemalsuan izin tambang yang dilakukan anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas berkaitan dengan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ketut mengatakan Ismail yang kala itu merupakan Bupati Kutai Barat memalsukan dokumen terkait izin pertambangan. Dokumen itulah yang kemudian digunakan dalam proses persidangan penyitaan aset milik Heru Hidayat. Untuk memudahkan proses penyidikan, Ketut mengatakan Ismail langsung ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang di Kutai Barat sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.