MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Firli Cs Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji materiil pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Selasa (15/8). Perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 ini menyoalkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang menjadi lima tahun. Dalam permohonannya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan Christophorus Harno selaku pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak diberlakukan di era pimpinan Firli Bahuri dkk, namun setelahnya. Sidang akan digelar di lantai 2 Gedung MKRI 1 pukul 13.00 WIB.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya’.

Salah satu alasan permohonan turut menyinggung Pimpinan KPK dalam kasus kode etik. Pemohon menyebutkan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli pun dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Selain itu, pemohon menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK jika diberlakukan pada kepemimpinan Firli Cs dapat menimbulkan banyak akibat hukum. Salah satunya terkait keabsahan segala tindakan hukum KPK, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Boyamin dan Christophorus Harno mengatakan apabila keputusan presiden dan/atau tindakan hukum KPK dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan pimpinan KPK yang telah dilakukan menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Itulah, menurut pemohon akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK ke depan.

Search