Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. “Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” kata Teten. Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.
Penghapusan kredit macet, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV 2022. PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. Bagi Perbankan sendiri penghapusan kredit macet bagi UMKM, diprediksi ke depannya dapat meningkatkan portfolio kredit usaha, karena berdasarkan prediksi Bappenas, tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Sementara target dari Presiden porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024.
UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 250 dan Pasal 251 telah mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.