Akan Kaji Ulang Bea Masuk Produk Impor, Teten: Harganya tak Masuk Akal

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk mengkaji ulang bea masuk barang impor usai menerima audiensi sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan di platform online. Teten menyampaikan bahwa pemerintah harus melindungi produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk dalam negeri karena negara di luar melakukan hal yang serupa. Dicontohkannya, untuk mengirim pisang ke luar negeri saja, eksportir harus melengkapi 21 jenis sertifikat.

Sedangkan di pasar Indonesia, terutama online, harga produk impor lebih murah dibandingkan produk serupa buatan lokal. Padahal, produk impor membutuhkan biaya transportasi dan bea masuk yang seharusnya membuat harga produk impor lebih mahal. “Bea masuk untuk produk-produk impor kita harus liat lagi karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari yang dalam negeri, habis produk UMKM,” ucapnya.

Akibat lemahnya bea masuk produk impor dan kebijakan pajak yang belum jelas, terdapat perbedaan harga hingga 30 persen antara produknya dengan produk serupa buatan luar negeri. Meski kualitas produk lokal lebih bagus, masyarakat awam akan cenderung memilih produk luar negeri karena harga yang ditawarkan lebih murah.

Search