Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan hasil gelar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang perlu didalami lebih lanjut. Menurut Whisnu, penyidik perlu melengkapi lagi keterangan saksi dan dokumen. Dari kegiatan gelar perkara hari ini, kata Whisnu, tim akan melakukan gelar perkara lanjutan pada pekan depan. “Memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi,” katanya. Whisnu juga memastikan saat gelar perkara lanjutan pada pekan depan usai, maka status kasus naik menjadi penyidikan. “Betul sekali,” kata dia.
Menurut Whisnu, gelar perkara TPPU Panji Gumilang hari ini berlangsung selama delapan jam. Ekspose tersebut diawasi ketat oleh tim eksternal Bareskrim mulai dari Itwasum dan Divisi Propam. Tujuannya pengawasan ini, kata Whisnu, untuk melihat apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri khususnya Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan. Proses gelar perkara yang menghabiskan waktu delapan jam itu, ujar Whisnu, memang dibutuhkan. Pasalnya butuh waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa kasus tersebut adalah perkara tindak pidana.
Whisnu berharap pada gelar perkara Rabu depan, pihaknya dapat lebih cermat. Sebab, kasus TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini bersinggungan dengan Undang-Undang Yayasan dan tindak pidana korupsi. “Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli,” kata dia. Whisnu mengatakan bahwa Dittipideksus sudah memanggil 37 orang untuk dimintai keterangan. Namun sampai saat ini yang memenuhi panggilan penyidik baru 19 orang. “Ya ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang pada hari Kamis dan Jumat (minggu ini),” kata Wisnu.