Badan Pangan Nasional (NFA) meminta agar acuan gula konsumsi baik di tingkat produsen hingga konsumen yang diatur pemerintah dapat dipatuhi. Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan. Kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg. APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran lima persen sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi.