Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta seluruh pemangku kepentingan pada industri pergulaan untuk segera melakukan penyesuaian Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen untuk gula konsumsi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini. Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg, serta Rp 15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP). Kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.