Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mendorong adanya undang-undang anti-Islamofobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara. Menurut dia, undang-undang anti-Islamofobia sebagai upaya untuk menciptakan terciptanya toleransi yang kuat.
Persoalan Islamofobia merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi. Prof Sudarnoto menjelaskan korban dari gerakan Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.
Prof Sudarnoto menuturkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti-Islamofobia. “Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan,” kata dia. Prof Sudarnoto juga menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya melihat peta Islamofobia di ASEAN munculnya seperti apa. “(Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti Islamofobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama,” jelas dia.